Bertepatan pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 bertempat di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk, PA. Nganjuk menghadiri undangan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk. Acara tersebut sesuai surat undangan yang masuk yakni Nomor 005/3193/411.000/2023 tanggal 01 November 2023. Dalam kegiatan ini Ketua PA. Nganjuk menugaskan Irnandya Desta Prabandari, S.H. dan Muhamad Zuhri, S.H. Acara tersebut disambut dengan antusias oleh semua instansi terkait yang menghadiri kegiatan tersebut.
Acara ini membahas tentang kewenangan Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk dalam mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk Menikah yang merupakan salah satu syarat dari Permohonan Dispensasi Kawin. Bapak Drs. Darmantono selaku Kepala Dinas Sosial PPPA Kab. Nganjuk mengatakan “Instansi kami masih memerlukan penjelasan yang lebih lanjut terkait kewenangannya dalam mengeluarkan Surat Izin untuk Menikah dari para undangan terkait hari ini atas Surat Rekomendasi tersebut”. Jadi yang dimaksud disini bukanlah memberikan atau mengeluarkan surat izin untuk menikah tetapi lebih tepatnya adalah surat rekomendasi dari psikolog yang nantinya dapat dijadikan salah satu pertimbangan hakim untuk memutus permohonan Dispensasi Kawin tersebut.
Disini perwakilan PA. Nganjuk tersebut diatas memberikan penjelasan “Bahwa menurut (pasal 15 poin d) pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin menyatakan bahwa dalam memeriksa anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin Hakim dapat meminta rekomendasi dari Psikolog atau Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD)”. Setelah Diskusi dan Koordinasi dilakukan, maka disepakati untuk merubah nomenklatur yang awalnya berupa surat izin untuk menikah menjadi Surat Rekomendasi Hasil Assessment Psikolog yang isinya nanti akan memuat hasil-hasil Assesment dari kedua calon mempelai, dan nantinya hasil-hasil tersebut dapat dinilai dan dipertimbangkan oleh Hakim dalam memutus permohonan Dispensasi Kawin tersebut. Selain itu dalam waktu dekat juga disepakati untuk membuat SOP terkait hal ini, perbaruan MoU, dan kesepakatan untuk melakukan sosialisasi resiko pernikahan dini bagi Masyarakat Nganjuk.
Akhirnya tiba akhir dari acara yang berlangsung sekitar tiga jam, acara tersebut selesai yang dimulai dari pukul 13.00 WIB. yang berakhir pada pukul 16.00 WIB. Acara ditutup oleh pembawa acara/MC yang dengan setia memandu seluruh rangkaian acara dan diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan wawasan bagi seluruh peserta diskusi. Tak lupa diakhir agenda kegiatan tersebut bersama membaca Hamdalah karena acara berjalan lancar dan sukses. Agenda kegiatan ini guna dapat menyatukan persepsi antara PA. Nganjuk dengan Instansi-Instansi terkait yang berada di Kabupaten Nganjuk demi masyarakat pencarikeadilan khususnya yang berada di wilayah kabupaten Nganjuk. (Des)